Search

Selasa, 23 Desember 2008

Sosialisasi Penerapan Sistem NSW di Indonesia dan Pelatihan Pengoperasian Portal Indonesia NSW

DJBC, Antusias peserta acara Sosialisasi Penerapan Sistem National Single Window (NSW) di Indonesia dan Pelatihan Pengoperasian Portal Indonesia NSW, terlihat jelas. Dari 500 undangan yang disebarkan, lebih 1000 peserta memadati Auditorium utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Peserta sosialisasi ini datang dari berbagai bidang seperti importir, PPJK, asosiasi, lembaga Internasional dan instansi pemerintah.

Acara yang diselenggarakan oleh Tim persiapan NSW Republik Indonesia, selama dua hari, yaitu 4 dan 5 November 2008 dibuka oleh Ketua pelaksana harian Tim Persiapan NSW, Edy Putra Irawady. Hadir pada acara tersebut kepala KPU Tanjung Priok, Kushari Suprianto.

Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan persiapan implementasi tahap ketiga yang dilakukan di empat kota yaitu di Semarang, Surabaya, Medan dan Jakarta. rangkaian kegiatan ini meliputi sosialisasi, instalasi, tes kesiapan, uji coba data dummy, pelatihan dan diakhiri dengan pelaksanaan piloting. Keseluruhan proses di empat kota tersebut sudah dimulai pada 15 September 2008 dan berakhir pada 10 November 2008 di Bandara Soekarno Hatta bersamaan dengan peresmian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A1 Soekarno-Hatta menjadi Kantor Pelayanan Utama (KPU) KPPBC Tipe Madya.

Edy menjelaskan bahwa maksud dan tujuan acara sosialisasi dan pelatihan ini adalah untuk memberikan penjelasan umum mengenai kebijakan pemerintah dalam rangka pembangunan pengembangan serta penerapan NSW. “Selain itu untuk menjelaskan implementasi tahap ketiga yang memang sudah diprogramkan dalam cetak biru, dan Instruksi Presiden No. 5 tahun 2008 yang akan dilaksanakan pada bulan Desember, juga untuk menjelaskan secara rinci pengoperasian portal NSW, serta fasilitas di website NSW dengan menjelaskan aturan isi sistem operasional di portal INSW terkait dengan larangan dan pembatasan khususnya impor, serta menjelaskan layanan di empat instansi pemerintah terkait lainya dalam rangka mendukung portal INSW, ”ujarnya

Pilot project tahap implementasi ketiga diterapkan pada pelabuhan Tanjung Priok terutama dalam penyelesaian custom clearance. Selain itu diujicobakan juga pada empat pelabuhan lainnya seperti Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan dan Bandara Soekarno-Hatta.

Ide utama dari NSW adalah pelayanan tunggal elektronik yang mengintegrasikan sistem pelayanan di semua instansi yang berkaitan dengan ijin ekspor impor, dengan tujuan peningkatan kinerja kepabeanan, pelayanan, efektifitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara serta efisiensi usaha pengguna jasa.

Mengurangi Resiko petugas dilapangan

Kendala utama yang dirasakan pengguna jasa dalam kegiatan ekspor dan impor adalah mengenai masalah perijinan. “Selama ini banyak sekali oknum-oknum seperti dari Bea Cukai, BPPOM, deperindag yang mempersulit perijinan,” ujar perwakilan Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Bastiyan Dios Karunia.

Ditambah lagi, belum lama ini pemerintah mengeluarkan kebijakan agar komoditi tertentu, masuknya melalui di pelabuhan tertentu juga, untuk mengendalikan arus impor yang liar. Kebijakan tersebut untuk menyaring dan mengawasi arus impor lima produk padat karya, seperti garmen, elektronik, mainan anak, makanan dan minuman di lima pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makasar. Selain itu, Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Sultan Hasanuddin Makasar. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut mungkin akan timbul suatu masalah di lapangan.

Menurut Edy, dengan sistem NSW ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang mengefektifkan kebijakan pemerintah tersebut. “Bukan untuk membatasi impor, dan kegiatan perdagangan, akan tetapi untuk ketertiban arus barang, baik yang masuk maupun keluar. Tetapi untuk memudahkan kebijakan tersebut,”jawabnya.

Semua peraturan mengenai perijinan dapat dilayanani dengan sistem elektronik dalam portal INSW ini. Menurut Ketua Tim pelaksana teknis NSW, Susiwijono Mugiharso, yang juga mediator dalam sosialisasi tersebut, hal ini juga dapat mengurangi resiko petugas-petugas dilapangan dari sisi akurasi data. “Kami punya data perijinan yang akurat, dan yang jelas bagi petugas PFPD yang selama ini paling takut masalah perijinan, dapat dihilangkan resiko itu dengan otomasikan di portal. Jadi portal itu langsung mengkonfirmasi ke instansi yang bersangkutan,” jelasnya.

Susi mengatakan keuntungan NSW bagi Bea dan Cukai antara lain perijinan yang selama ini dilakukan secara manual dan tidak bisa dikroscek pada penerbitnya, dengan sistem NSW dapat diotomasikan secara online. “dari sisi kecepatan pasti cepat, dari sisi ke absahan dijamin sah,”imbuhnya.

Bastiyan optimis dengan sistem NSW ini praktek-praktek tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut bisa dihindari. “Sosialisasi ini sangat membantu kami, dalam hal proses operasionalnya cukup memudahkan membantu kami dalam mengawasi barang-barang kami” ungkapnya.

Menjawab Keraguan

Edy memahami jika ide ini awalnya menuai banyak keraguan terutama di pihak pengguna jasa, “Sama seperti pertama kali perbankan mengenalkan ATM, pada tahap awal ada retensi atau keraguan atau ketidak tahuan, tetapi ketika sudah merasa enak, mereka lebih memilih menggunakan ATM sehingga ATM bisa diterima.” “Sistem elektonik ini bisa menjadi lebih cepat namun juga bisa menjadi masalah oleh karena itu diharapkan pengenalan sistem baru ini dapat berjalan lancar, itu guna sosialisasi ini diadakan,” jelas Edy.

Bastiyan memahami jika setiap perubahan membutuhkan waktu. “Ini merupakan proyek cukup besar, baik persiapan maupun perjalanannya, sistem ini akan mengintegrasikan beberapa instansi pemerintah, pengguna jasa dan stakeholder di lingkup perekonomian Indonesia. Kendala yang mungkin adalah menggabungkan semua pikiran menjadi satu, tapi selama kita yakin dan punya itikad baik untuk menggabungkan itu dapat berjalan.”

Pada implementasi tahap ketiga ini, jelas Susi, adalah mandatory, proses persiapannya pun seluruhnya dijalankan.”Jadi tidak ada pilihan bagi pengusaha, harus siap menggunakan sistem ini.” Namun Tim persiapan NSW ini selalu memonitor dan melakukan evaluasi dengan semua pihak terkait dalam pelaksanaannya. “Nanti kita kumpulkan untuk mandatory kira-kira apa kurang dan yang perlu ditambah,”tambahnya.

Menanggapi hal tersebut APJP menyatakan siap menjadi partner pemerintah dan menggawangi jalannya proyek NSW sampai pada waktu NSW menjadi suatu sistem yang diberlakukan secara nasional di Indonesia ini.

Selain itu, Bastiyan menjelaskan ada permasalahan yang mengganjal penerapan sistem NSW ini, ”Sejauh ini kekhawatiran yang akan terjadi yaitu ketika implementasi tahap ketiga diberlakukan, kita belum menemukan wujud Service Level Arrangement (SLA) dari masing-masing Government Agency (GA,) bagaimanapun itu adalah janji layanan mereka pada kita sebagai pengguna jasa. Kami sebagai pengguna jasa harus paham betul hak dan kewajiban kami sehingga kami tidak salah pada waktu mengambil langkah ke depan.”

Menjawab hal ini, Susi menjelaskan bahwa SLA dan Standard Operating Procedure (SLO) merupakan ‘janji layanan’ yang harus dipenuhi oleh semua GA, dan keputusan pimpinan GA tentang SLA dan SLO akan diumumkan kepada masyarakat yang ditargetkan sebelum launching implementasi tahap ketiga atau sekitar Desember 2008.

Kedepannya, menurut Edy, sistem e-payment dapat dimasukan dalam sistem ini, termasuk logistiknya. “Juga akan dikembangkan fully NSW, tidak hanya regulatory content, namun sampai dengan berinteraksi diantara economic operator termasuk berinteraksi dengan bank atau ekspedisi.” (Irwan/WBC)

Sumber : Warta Bea Cukai

0 komentar:

Posting Komentar

Apakah Anda sangat terbantu dengan adanya Blog ini..??