Search

Rabu, 24 Desember 2008

APBMI (AsosiasiPengusaha Bongkar Muat Indonesia)

Anggaran Dasar

Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dapat terwujud dengan tahap - tahap pembangunan secara menyeluruh dari berbagai sector kehidupan secara serasi, selaras dan seimbang

Bahwa salah satu sasaran Program Pemerintah adalah menjamin kelancaran dan kemanan lalu – lintas barang di Pelabuhan, adalah untuk Pengembangan Perdagangan dalam dan luar negeri sekaligus mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga Negara Indonesia guna menunjang kegiatan ekonomi dalam rangka mensukseskan pembangunan ekonomi Nasional seutuhnya.

Bahwa dengan adanya Pengakuan Pemerintah yang telah memberikan hak hidup kepada Perusahaan Bongkar Muat yang akan memberikan harapan hari depan yang cerah

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada Negara dan Bangsa secara teratur, terarah, terbina dan positif dalam pengembangan dan pembangunan, maka segenap Perusahaan Bongkar Muat di Indonesia menyatukan diri dalam satu organisasi tunggal yang sejalan dengan kebijaksanaan Pemrintah Republik Indonesia

Kemudian dari pada itu, untuk mewujudkan Perusahaan Bongkar Muat yang memperhatikan kepentingan umum, menumbuhkan kesadaran terhadap kewajiban dan rasa tanggung jawab Perusahaan Bongkar Muat serta untuk melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Perusahaan Bongkar Muat di Indonesia di dalam turut – serta menyumbangkan kepada usaha – usaha Permerintah Republik Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, memelihara kesatuan Bangsa dan Negara, maka disusunlah tata kehidupan Perusahaan Bongkar Muat Indonesia di dalam sebuah ANGGARAN DASAR ORGANISASI PERUSAHAAN BONGKAR MUAT INDONESIA

Tujuan didirikannya APBMI

Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) merupakan satu-satunya wadah bagi para Pengusaha Bongkar Muat di Indonesia yang di akui Pemerintah.

Perusahaan Bongkar Muat barang dari dan ke kapal laut merupakan perusahaan yang erat hubunganya dengan dunia pelayaran dan perdagangan.
Undang-undang Pelayaran (UU No. 21 Tahun 1992) pada pasal 71 menyebutkan Perusahaan Bongkar Muat sebagai salah satu usaha penunjang Angkutan Laut. Sebagai mitra kerja pemerintah (Departemen Perhubungan) APBMI membina para anggotanya untuk menunjang dan berperan aktif dalam memperlancar arus barang di pelabuhan serta turut memperhatikan keselamatan kapal dari segi stowage, baik untuk pelayaran dalam negeri maupun luar negeri.

Pengelolaan suatu Perusahaan Bongkar Muat tidak hanya memerlukan pengetahuan mengenai bagaimana mengoperasikan kapal sebagai alat yang menyediakan jasa transportasi, tetapi juga memerlukan pengetahuan mengenai seluk beluk perdagangan dalam dan luar negeri, baik dari segi organisasi, administrasi dan manajemen pada umumnya. Teknik asuransi, pengetahuan tentang claim, " waren-kennis" serta pengetahuan mengenai prinsip dan prosedur pelayanan jasa transportasi harus pula di ketahui.

Tugas dan tanggung jawab Perusahaan Bongkar Muat terletak pada keamanan dan keselamatan atas kapal dan muatannya. Oleh karena itu dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal laut, perusahaan harus mengusahakan agar tercapai keamanan dan keselamatan serta keutuhan barang peralatan kapal yang ditanganinya (cepat - aman - selamat).

Sumber : APBMI

0 komentar:

Posting Komentar

Apakah Anda sangat terbantu dengan adanya Blog ini..??