Search

Rabu, 24 Desember 2008

Tatalaksana Impor , Peraturan Pelaksanaan & Praktek Pelayanannya

Pesatnya perkembangan industri & perdagangan menimbulkan tuntutaan pelaku industri agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha,khususnya Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai yang berfungsi sebagai fasilitasi perdagangan international harus mempunyai kerangka hukum kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan industri dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah.

Kita sudah mempunyai kerangka hukum kepabeanan yaitu UU No.10/1995 diperbaharui dengan UU No.17 tahun 2006 dan Beberapa Peraturan Menteri Keuangan, yang kemudian tata laksananya pelaksanaanya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal, tetapi dalam pelaksanaan dan penerapannya tetap saja ada kendala sehingga menghambat percepatan arus keluar barang .

Dalam importasi, khususnya impor untuk dipakai, dikenal dua penetapan jalur pengeluaran barang yaitu Jalur Hijau dan Jalur Merah, sebagaimana tertuang pada pasal 17 Kep Dirjen BC No.07/2003 tgl 31 Januari 2003 tentang Petunjuk Pelaksanan Tatalaksana Impor yang diperbaharui dengan Kep Dirjen BC No.68 /2003 tgl 31 Maret 2003.

Pada Pasal 52 ayat 1 Keputusan DJBC tersebut, dikatakan bahwa “Kepastian Jangka Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk dipakai” :

  1. Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai dalam waktu paling lama 4 jam kerja sejak penerimaan PIB.
  2. Dalam hal ditetapkan Jalur Merah,pelaksanaan pemeriksaan harus sudah dimulai dalam waktu paling lama 12 jam kerja sejak penetapan jalur, dan SPPB harus diterbitkan paling lama dalam waktu 24 jam kerja sejak LHP diterima,dalam hal jumlah dan jenis barang yang diberitahukan kedapatan sesuai serta nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean
  3. Penetapan Klasifikasi barang, pembebanan dan nilai pabean harus dilakukan paling lama dalam waktu 29 hari terhitung sejak pendaftaran PIB

Praktek dilapangan yang terjadi untuk penetapan Jalur Merah, sering tidak sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.

Untuk kita dapat menemukan pemeriksanya saja, kadang lama dan baru sehari kemudian didapat nama pemeriksa, lalu dibuatkan LHP untuk kemudian direkam dan diverifikasi lagi oleh Pejabat BC, dan kadang 2 hari baru selesai dan terbit SPPB, kalau nasib baik.

Tetapi jika tidak, yang ada akan keluar Notul karena nilai pabean atau klasifikasi barang.

Apakah ini bukan suatu penafsiran yang keliru pada point B peraturan tersebut?

Apakah tepat, jika dikatakan kalau keberatan atas Notul, sesuai pasal 93 UU Pabean, silahkan ajukan keberatan dengan menyerahkan jaminan? Bukankan ini akan memakan waktu 1 atau 2 hari dalam membuat Bank Garansi, jika kita mengajukan keberatan?

Melihat pasal 52 point B ayat tersebut diatas jelas sesuai dengan maksud UU Kepabeanan untuk mempercepat arus barang keluar dalam format memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih baik, lebih cepat dan lebih murah, maka setelah hasil pemeriksaan didapatkan sesuai jumlah barang dengan yang diberitahukan, sudah seharusnya segera terbit SPPB.

Apabila memang, ada ketidaksesuaian nilai pabean dan pembebanan, sesuai dengan pasal tersebut pada point C, barulah dapat dikeluarkan SPKPBM..

Bukankah Notul akhirnya menjadi penghambat yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi, karena argo gudang berjalan ?

Notul dapat diberikan untuk jalur merah jika kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan yang diberitahukan, tetapi untuk klasifikasi barang dan nilai pabean, kita harus mengacu kepada point C ayat tersebut diatas.

Inilah yang perlu diklarifikasi tentang membaca peraturan kepabeanan, untuk menuju suatu kepastian bagi dunia usaha.

Kelemahan legal drafting dalam pembuatan peraturan menjadikan peraturan tersebut menjadi tidak sistimatis dan tidak jelas dalam penerapannya.

Sudah seharusnya BC lebih meningkatkan lagi sumberdaya manusianya, dalam pemahaman membaca peraturan

Peraturan Dirjen BC tersebut dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan tatalaksana impor, tentunya dilandasi semangat UU kepabeanan No.17/2006 yang merupakan supremasi hukum diatasnya, yaitu guna memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat,lebih baik dan lebih murah


Sumber : Asakindo Jakarta

2 komentar:

Apakah Anda sangat terbantu dengan adanya Blog ini..??