Search

Rabu, 24 Desember 2008

KPU BC TJ PRIOK BELUM PUNYA STANDARD PELAYANAN .

Bea Cukai katanya sudah reformasi dalam bidang pelayanan dan pegawai yang melayaninya, sehingga ada pembentukan Kantor Pelayanan Utama (mengikuti Pajak dengan Kantor Pelayanan Pratama), dengan Batam dan Tanjung Priok sebagai percontohan KPU.

Menanggapi menumpuknya dokumen perbaikan manifest yang lama karena penanganan redress manifest paling cepat dua minggu dan banyak dikeluhkan para pengguna jasa dan dijawab oleh KPU padahal telah ditambah 2 orang untuk bagian manifest dan memang KPU belum punya standar pelayanan dan kepastian waktu untuk proses redress manifest

Seharusnya KPU Bea Cukai sudah mempunyai Standard Pelayanan Publik (SPP) yang merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP), karena sudah dituangkan dalam himbauan Dirjen dengan SE Dirjen BC No.36 tahun 2006 tentang Penyususnan,sosialisasi dan penerapan standard pelayanan public dilingkungan DJBC, yang mana merupakan juklak dari Peraturan MenPAN No.:PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standard Pelayanan Publik

Dalam SE Dirjen BC tersebut juga disebutkan bahwa implementasi penerapan SPP sudah harus ada paling lambat 11 Desember 2006, dan KPU BC Tj Priok seharusnya sudah mengimplementasikannya

Dengan adanya SPP, secara komprehensif kinerja pelayanan, pembinaan SDM, dan percepatan pemberantasan korupsi bisa berjalan sebagaimana harapan Presiden dalam Inpres No.5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi yang menginstruksi kepada MENPAN untuk membuat rumusan kebijakan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang waktu pelayanan yang lama.

Oleh karenanya tidak ada guna dengan penambahan pegawai kalau memang SPP sebagai tolok ukurnya belum ada, buat dulu SPP tentang Redress, Pengurusan Jalur Merah, Reekspor, Reimpor dan sebagainya.

Pegawai KPU adalah hasil assessment yang optimal, menandatangani Pakta Integritas (Peraturan DJBC No.P-18/BC/2007), mendapatkan gaji yang tinggi, sudah seharusnya mempunyai SPP sehingga memacu pegawai untuk memberikan pelayanan optimal sebagai key performance and appraisal, bagi pegawai yang tidak mencapai standar akan menjadi penilaian rendah , dan mutasi, yang akhirnya tercipta kepastian waktu dan biaya bagi kami sebagai pengguna jasa.

Kenapa KPU BC Priok belum punya SPP sementara landasan aturanya sudah ada, atau memang sengaja dibiarkan saja dengan alasan banyaknya pekerjaan dan pelayanan dokumen setiap harinya, sehingga bingung menentukan tolok ukur atau standarnya?

Jika memang demikian untuk apa berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Utama, yang jika diartikan Pelayanan Lebih di Utamakan yang tentunya tidak melepaskan fungsi pengawasan! Negara sudah mengeluarkan banyak biaya untuk upgrade kantor BC dan sumber daya manusianya, tetapi Output nya sampai saat ini belum nampak maksimal .

Sumber : Asakindo Jakarta

0 komentar:

Posting Komentar

Apakah Anda sangat terbantu dengan adanya Blog ini..??