Search

Selasa, 23 Desember 2008

Undang Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Sah kan DPR

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di gedung parlemen pada Selasa (16/12).

"Semua fraksi menyetujui," kata pimpinan sidang paripurna, Muhaimin Iskandar. Berdasarkan pantauan Tempo, seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan rancangan undang-undang tersebut dan memberi beberapa penekanan

Fraksi Bintang Reformasi meminta pembiayaan ekspor memprioritaskan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah. "Yang penting menerapkan prinsip kehati-hatian," kata juru bicanya, Zaenal Abidin.

Juru bicara fraksi Golkar Azmir Dainytara mengatakan,pembiayaan ekspor harus mampu memecahkan masalah ekspor terutama soal pembiayaan. "Itu tujuannya," kata dia. Lembaga pembiayaan juga harus menerapkan manajemen risiko dan pengeloaan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan peran lembaga pembiayaan ekspor untuk mendorong ekspor nasional dengan mengoptimalkan potensi sumber daya ekspor seperti pertanian, perkebunan, perikanan. "Intinya meningkatkan kedaulatan keuangan nasional," kata juru bicara PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Undang-undang LPEI itu memayungi pembentukan lembaga pembiayaan ekspor. Pemerintah diberi waktu untuk memulai pengoperasian lembaga tersebut pada September 2009. Waktu sembilan bulan itu adalah masa transisi Bank Ekspor Indonesia menjadi Indonesian Eximbank dengan status sovereign atau pendanannya dijamin pemerintah.

(sumber TEMPO Interaktif,PLI-zm)

0 komentar:

Posting Komentar

Apakah Anda sangat terbantu dengan adanya Blog ini..??