JAKARTA, Tim Persiapan NSW. Portal Indonesia National Single Window pada dasarnya adalah sistem yang mengintegrasikan proses impor dan ekspor dari awal sampai selesai. Semua informasi mengenai proses impor ekspor barang tersebut juga dapat diakses melalui portal ini. Oleh karena itu hanya bisa diakses jika seorang user telah memiliki userid dan password.
Untuk mendapatkan userid dan password tersebut sebenarnya mudah, tidak sesulit proses registrasi user sistem lainnya. Tidak dikenakan biaya, tidak ada pemeriksaan lapangan. Pada dasarnya bisa saja semua user id dan password pengguna jasa dibuat dan dikirimkan langsung ke masing-masing user karena data-data pengguna jasa sudah ada di GA terkait dalam hal ini core dari proses impor dan ekspor adalah di Bea dan Cukai.Tetapi mengapa pengguna jasa masih diminta aktif untuk melakukan registrasi di Portal INSW. disini ada beberapa alasan penting diantaranya :
- Mendapatkan data terakhir untuk keperluan pertukaran data yang paling valid seperti alamat email.
- Meyakinkan agar penerima user id dan password adalah importir/ppjk tujuan ( menghindari salah pemberian ) karena yang bersangkutan dengan Tim Persiapan NSW akan menandatangani MOU kesepakatan hak akses Portal INSW
- Untuk menjaga kerahasiaan user id dan password yaitu diserahkan langsung / email kepada user bersangkutan.
Garis besar proses registrasi pada Portal INSW adalah sebagai berikut :
- Pengisian form registrasi di portal Sistem NSW, kemudian setelah data lengkap dan benar data dikirim.
- Setelah data dikirim user akan diminta download form persetujuan penggunaan Portal INSW.
- Portal INSW akan mengirim nomor registrasi kepada user ke alamat email yang user isikan pada saat pengisian data.
- Melengkapi dokumen pelengkap yaitu :
- Surat persetujuan penggunaan portal dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan diatas meterai Rp 6.000 Rupiah
- Surat tugas kepada seoarang sebagai admin perusahaan dari pihak perusahaan itu sendiri
- Skep perusahaan yaitu :
- Jika Importir Prioritas adalah Skep Prioritasnya
- JIka PPJK adalah Skep PPJKnya
- Jika Importir biasa tidak perlu
- User mengirimkan 3 ( tiga ) tersebut ke posko INSW
- User akan menerima userid dan password paling lambat 3 hari kerja setelah dokumen diserahkan
- Untuk wilayah Jakarta ada di Ruang Posko INSW, Gedun A lantai 1 Kantor Pusat DJBC, Jl A. Yani By Pass Rawamangun, Jakarta Timur
- Untuk Dareah ada di Bagian DTDD ( OKDD ) = Konsul masing-masing kantor pelayanan di Daereah. Misanya untuk Semarang ada di DTDD ( Konsul ) KPPBC Semarang, untuk Surabaya ada di DTDD Surabaya.
Kemudian pada proses pelaksanaan registrasi banyak pertanyaan yang muncul dari para pengguna jasa baik yang belum registrasi, sedang registrasi dan sesudah registrasi. Tim Persiapan NSW sebenarnya jauh-jauh hari sudah menyediakan keperluan untuk pengguna jasa untuk melakukan registrasi user portal diantaranya :
- Menyediakan form registrasi user [ klik disini ]
- Menyediakan petunjuk pengisian form registrasi [ klik disini ]
- Menyediakan petunjuk operasi penggunaan user portal untuk admin [ klik di sini ] dan user perusahaan [ klik disini ]
- Contact center di nomor 021-4891949 dan di nomor 081310119666
No | Pertanyaan | Jawab |
1 | Dasar Hukum | 1. PerPres Nomor 10 Tahun 2008 |
2 | Di mana user melakukan registrasi ? | http://reg.insw.go.id/ |
3 | Bagaimana cara mengisi form registrasi ? | dapat di lihat di petunjuk operasi registrasi http://www.insw.go.id/inswsite/img/66-Petunjuk Operasi Registrasi.pdf |
4 | Apakah dikenakan biaya ? | Tidak |
5 | Di mana posko INSW ? |
|
6 | Apakah yang tidak/belum registrasi akan diblokir ? | semua pengguna jasa sesuai road map implementasi di masing-masing pelabuhan/bandara akan diikutkan secara otomasis kedalam portal INSW. Registrasi Portal bertujuan agar pengguna jasa memiliki akses ke portal INSW, bagi yang tidak registrasi maka tidak akan memiliki akses ke portal untuk mengakses informasi transaksi kegiatan ekspor impornya. |
7 | Bagi Importir, nomor registrasi diisi apa ? | Nomor SRP - nomornya saja |
8 | Bagi PPJK, nomor registrsi | Angka 0 sebanyak 4 kalli yaitu0000 |
9 | Setelah mengisi form registrasi, apa langkah selanjutnya ? | Menyiapkan dokumen pelengkap dan menyerahkan ke posko INSW |
10 | Siapa yang seharusnya memberikan surat kuasa kepada admin portal INSW di perusahaan ? | Terserah kebijakan perusahaan, dalam hal ini admin adalah karyawan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemegang hak akses tertinggi pada user portal INSW untuk perusahaan. Bisa direktur atau manager atau lainnya |
11 | Apa tugas admin perusahaan ? | Pada saat pertama perusahaan menerima userid dan password portal, user tersebut belum dapat digunakan untuk mengakses informasi transaksi kegiatan impor atau ekspornya. Admin perusahaan dalam user portal INSW bertugas untuk membuat user operasional yang akan menggunakan dan mengakses informasi portal INSW |
12 | Apa saja dokumen pelengkapnya |
|
Sumber : Tim Persiapn NSW
0 komentar:
Posting Komentar