Semarang, Tim Persiapan NSW. Proses implementasi sistem NSW di Pelabuhan Tanjung Emas semarang boleh dikatakan lancar. Mengapa dikatakan lancar, padahal masih terdapat beberapa permasalahan yang bahkan sampai PIB di reject. Nah disinilah akan kami jelaskan.
Memang kita ketahui bersama, setiap ada penerapan sistem baru, di Indonesia pasti ada saja hal-hal yang muncul sebagai kendala, baik dari sistem baru tersebut maupun entitas dari sistem. Pada implementasi di semarang, kendala-kendala yang ada boleh dikatakan sebagai pintu solusi dalam proses impelentasinya. Beberapa kendala yang dihadapi, bersama-sama dengan entitas sistem yang lain, Tim Persiapan NSW sudah menemukan solusi dari setiap kendala yang muncul. Hanya saja memang butuh proses dalam penyelesaiannya.Kerjasama yang baik dari Tim yang ada di pusat dengan yang sedang implementasi di daerah dengan berkoordinasi langsung dengan GA penerbit perijinan terkait, dengan pengguna jasanya langsung bersama-sama mencari solusi dari kendala yang ada. Nah inilah mengapa disebutkan bahwa kendala yang muncul pada implementasi Semarang dikatakan sebagai pintu solusi.
Solusi inilah yang kemudian dishare dan dijadikan pedoman bagi proses impelentasi hari-hari berikutnya dan sebagai pedoman referensi implementasi di daerah lain yang dalam waktu berdekatan sistem NSW ini akan diimplementasikan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Belawan Medan. Berikut ini adalah contoh-contoh kendala yang ada khusus untuk implemtasi Sistem NSW di Semarang.
Fungsi utama sistem NSW adalah mengintegrasikan proses pelayanan ekspor impor kedalam satu sistem. Salah satu pola kerja sistem adalah sinkronisasi / validasi data-data yang berasal dari pengguna jasa dan GA penerbit perijinan. Prinsip dasar validasi lartas dan perijinan dalam pelayanan impor melalui sistem NSW yaitu :
- PIB dikirim pengguna jasa akan masuk ke portal NSW,
- Dalam portal NSW akan dilakukan validasi apakah barangnya terkena lartas atau tidak,
- Jika terkena lartas maka akan dicocokan datanya dengan data perijinan yang telah diupload GA penerbit ijin terkait
- Jika tidak terkena lartas, maka akan turun ke sistem inhouse Bea dan Cukai untuk proses kepabeanan selanjutnya
- Untuk PIB yang terkena lartas akan di akan di validasi nomor dan tanggal serta kode perijinannya sudah benar sesuai data dari GA terkait
- Jika benar maka maka akan turun ke sistem inhouse Bea dan Cukai untuk proses kepabeanan selanjutnya
- Jika tidak sesuai maka akan reject lartas
Di sini masalah yang muncul adalah reject NSW terhadap PIB yang data perijinannya tidak sesuai antara keduanya. Hal ini dapat disebabkan oleh masing-masing pihak :
- Pihak GA penerbit ijin salah mengupload data perijinan ke portal sehingga datanya tidak akan sama dengan yang ditransfer pengguna jasa
- Atau sebaliknya data perijinan dari GA sudah benar, pengisian oleh pengguna jasa yang belum benar
Di sinilah biasanya entitas-entitas sistem NSW akan saling menanyakan, dimana penyebab kesalahan sehingga menyebabkan terjadinya reject PIB. Masing-masing pihak berdasarkan kepentingannya dalam sistem NSW berdasarkan peran dan tugasnya akan menanyakan, mengapa terjadi reject PIB yaitu :
- Dari pihak pengguna jasa yang sangat merasakan akibatnya yaitu karena PIB di reject, proses pengurusan impor akan terhambat. Jika terhambat maka akan menimbulkan kerugian dalam biaya sewa tempat penimbunan dan perbedaan waktu antara kebutuhan pasokan bahan baku dengan proses pengeluaran barang dari pelabuhan. Atau juga karena barang impornya terlalu lama di pelabuhan sehingga rusak
- Dari sisi GA penerbit dokumen perijinan akan merasakan performa pelayanannya turun, karena pasti akan dikonfirmasi pengguna jasa mengapa terjadi perbedaan data perijinan yang diberikan dengan data yang diupload ke portal.
- Dari sistem NSW adalah pihak yang paling merasa bertanggun jawab terhadap permasalahan yang muncul. Sistem NSW pasti akan disalahkan karena sebelum adanya sistem NSW, pengurusan barang dapat dilakukan manual.
- Apakah data dari GA sudah ada atau belum, jika belum maka PIB akan di reject.
- Jika data perijinan sudah ada, akan dicek data dari PIB sama dengan data dari GA, jika tidak sama juga akan direject.
- Data perijinan dari GA sudah ada terlebih dahulu sebelum data PIB di transfer oleh pengguna jasa. sehingga jika terjadi kesalahan, pengguna jasa bisa langsung mengetahui kemudian mencocokan dengan data dari GA yang sudah ada diportal.
- Nomor dan tanggal perijinan yang ada di Skep perijinan dengan data yang diupload GA terkait harus sama, Pengguna jasa pasti akan menggunakan nomor dan tanggal tertera di skep untuk menginputkan ke data PIB yang dikirim. Hal ini tentunya harus memenuhi syarat tata cara penulisan dokumen perijinan sebagaimana telah di sampaikan di website : www.insw.go.id/info terkini/tata-cara-pengisian dokumen
- Data kode perijinan yang ada di portal NSW harus sama dengan yang ada di modul PIB pengguna jasa. Untuk menyamakan, pengguna jasa harus mengupdate modul PIBnya dengan patch yang sudah disampaikan juga di website : www.insw.go.id/referensi/modul aplikasi/inser-kode-izin-impor
- Dari sisi sistem NSW sendiri harus stabil dalam hal ini tidak terjadi hal-hal seperti sistem mati, network yang tidak stabil.
- GA penerbit perijinan haris mengupload data yang sama baik nomor dan tanggal sesuai dengan yang ada di skep yang telah dikeluarkan.
- Pengguna jasa mengirim data perijinan sesuai dengan yang ada di skep yang diupload oleh GA terkait.
Sistem NSW adalah bertujuan untuk mempercepat proses ekspor dan impor. Dari pengurusan dokumen perijinan, pengisian data PIB, tranfer data sampe proses pengeluaran barang dari bandara atau pelabuhan. Kondisi ideal yang ingin dicapai Sistem NSW adalah ketika proses pelayanan impor dan ekspor di Indonesia sudah cepat, biaya rendah dan koordinasi semua entitas sistem sudah baik.
Sumber :Tim Persiapan NSW
0 komentar:
Posting Komentar