Search

Selasa, 23 Desember 2008

Hak Akses Portal INSW

Jakarta (ANTARA News) - Untuk penanganan dokumen kepabeanan dan pelayanan perijinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor yang dilakukan melalui Indonesia National Single Window (INSW), pemerintah menyediakan Portal INSW. Portal INSW dapat diakses melalui halaman utama (homepage) situs resmi INSW dengan nama domain www.insw.go.id dan dikelola oleh pengelola portal yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sebelum ada penetapan dengan Keputusan Presiden, pengelola portal INSW dilaksanakan oleh Tim Persiapan National Single Window (NSW). Portal dimaksud hanya dapat diakses oleh pengguna portal INSW yang meliputi instansi penerbit perizinan, Ditjen Bea dan Cukai, instansi/lembaga lainnya, eksportir, importer, perusahaan pelayaran, perusahaan penerbangan, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan pelaku usaha lainnya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pengelola portal dan wajib memiliki hak akses. Hal itu ditetapkan Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:131/PMK.01/2008 tentang Pemberian Hak Akses Portal Indonesia National Single Window yang mulai berlaku pada tanggal 15 September 2008. Penetapan PMK ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20008 tentang Penggunaan Sistem Elektronika dalam Kerangka Indonesia National Single Window.

Hak akses diberikan kepada pengguna portal INSW yang telah ditetapkan sebagai penerima akses dan digunakan untuk keperluan identifikasi yang berupa kode akses. Kode akses dimaksud berupa User ID, Password, dan kode identifikasi lainnya yang ditetapkan oleh pengelola portal INSW. Penerima akses bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kode akses dan mengganti password pada saat login pertama. Dalam hal terdapat indikasi kode akses digunakan oleh pihak lain yang tidak berwenang, penerima akses harus memberitahukan secara tertulis kepada pengelola portal untuk dilakukan pemblokiran layanan. Penggunaan kode akses untuk mengakses portal mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani penerima akses. Penyalahgunaan terhadap penggunaan kode akses merupakan tanggung jawab penerima akses. Sementara itu, pengelola portal bebas dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain maupun pengguna portal sendiri sebagai akibat dari penyalahgunaan portal.

Untuk mendapatkan hak akses, pengguna portal harus membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh orang yang secara sah berwenang mewakili pengguna portal dan harus melakukan registrasi terlebih dahulu kepada pengelola portal. Format pernyataan paling sedikit memuat identitas pengguna, hak dan kewajiban pengguna, kerahasiaan dan keamanan data, serta sanksi.

Hak akses terhadap layanan portal INSW berakhir dalam hal: (i) penerima akses tidak melakukan akses ke portal INSW dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, (ii) penerima akses mengajukan permohonan pengakhiran hak akses, (iii) terdapat permintaan tertulis dari penerima akses karena adanya dugaan atau diketahuinya penyelahgunaan kode akses oleh pihak yang tidak berhak, (iv) terdapat permintaan tertulis dari instansi teknis terkait sehubungan dengan adanya pelanggaran hokum yang dilakukan penerima akses, (v) berdasarkan penilaian dari pengelola portal telah terjadi penyalahgunaan layanan, (vi) pengelola portal melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran hak akses dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat PMK ini mulai berlaku, hak akses yang telah diberikan pengelola portal sebelum terbitnya PMK ini tetap berlaku dan hak akses dimaksud harus disesuaikan dengan PMK ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PMK ini.

Selain itu, Menteri Keuangan juga menetapkan PMK Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan INSW. Penetapan Peraturan Menkeu ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronika dalam Kerangka Indonesia National Single Window. Dalam PMK ini disebutkan bahwa pembangunan dan penerapan INSW dalam rangka pelayanan kepabeanan, perizinan, kepelabuhan/kebandarudaraan dan layanan lainnya melalui penggunaan portal INSW, dilakukan secara bertahap oleh Tim Persiapan NSW.

Tahapan dalam rangka pembangunan dan penerapan INSW dimaksud, meliputi: (i) Ujicoba awal, (ii) Implementasi Tahap Kesatu, (iii) Implementasi Tahap Kedua, (vi) Implementasi Tahap Ketiga, (v) Implementasi Tahap Nasional, dan (vi) Penggabungan ke Asean Single Window. Pelaksanaan penerapan system NSW yang telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini diperlakukan sebagai tahapan Ujicoba Awal, Implementasi Tahap Kesatu, dan Implementasi Tahap Kedua. Dengan berlakunya PMK ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Ketua Tim Persiapan NSW Nomor: KEP-08/KET.T-NSW/08/2007 tentang Penetapan Blueprint Sistem NSW sebagai Pedomen dalam Pembangunan dan Pengembangan Sistem NSW di Indonesia, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PMK ini. Kedua peraturan tersebut ditetapkan Menkeu terhitung mulai tanggal 15 September 2008 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Sumber : Tim Persiapan NSW

0 komentar:

Posting Komentar

Apakah Anda sangat terbantu dengan adanya Blog ini..??