Search

Rabu, 24 Desember 2008

Kenaikan Tarif Petikemas sebuah Keputusan Kontra Produktif

Kenaikan Tarif Container Handling Charge (CHC) yang diberlakukan per 1 September 2008 adalah sebuah keputusan kontra produktif dengan Keppres dan bertentang dengan UU No.17 tahun 20078 tentang Pelayaran.

Kami DPW Asakindo Jakarta berpendapat ini sebuah Keputusan yang kontra produktif karena tidak sesuai dengan pelaksanaan Keppres No.54/2002 jo KeppresNo.24/2005 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang mana Menhub sebagai Ketua Harian.

Tim Keppres No.54/2002 jo Keppres No.24/2005, yang salah satu program kerjanya pada Tahap Pertama berupa Penurunan Besaran CHC dan THC berlaku sejak 1 November 2005 yang sebelumnya Indonesia merupakan yang terbesar /tertinggi tarifnya dari pelabuhan yang ada di ASEAN, sehingga ditetapkan CHC 20 kaki USD 70 =surcharge USD 25 (sebelumnya CFC USD 93& surcharge USD 57) dan CFC 40 kaki USD 105 + surcharge USD 40 (sebelumnya CFC 139 USD&surcharge USD.91). Penurunan ini dilakukan karena besaran CFC+surcharge dirasakan sangat tinggi oleh dunia usaha sehingga mempengaruhi daya saing produk ekspor Indonesia di luar negeri.

Dampak penurunan CFC pada tgl 1 November 2005 adalah meningkatnya daya saing produk ekspor nasional di pasar global, jika sekarang naik kembali apakah tidak mempengaruhi daya saing nasional dipasar global. Mengapa Baru jalan 3 tahun sudah dilakukan kenaikan kembali ?

Menurut Pelindo kenaikan tarif tersebut telah melalui mekanisme yang diatur Peraturan Menhub No.72/2005 yang merupakan perubahan Kepmenhub No.50/2003 tentang Jenis Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhan untuk Pelabuhan Laut. Menurut pandangan kami jelas Peraturan tersebut bukan mengatur tentang besaran atau naiknya tarif.

Jika Peraturan tsb dijadikan dasar alasan tentunya berlawanan atau kontra produktif dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keputusan Presiden tersebut

Menurut kami, keputusan Direksi Pelindo II bertentangan dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran pada pasal 83 ayat 1(g&h) mengatakan” Untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri dan menjamin kelancaran arus barang”.

Jelas wewenang tarif ditetapkan oleh Menteri, tentunya setelah mendapat usulan dari Pelindo. Dengan adanya Kenaikan tarif oleh Pelindo II tentunya melumpuhkan kegiatan yang sudah dirancang Tim Keppres 54/2002 jo 24/2005 ? Tim Keppres ini dalam kegiatannya mendukung pelayanan petikemas dengan menyusun dan menetapkan standard pelayanan minimum serta meningkatkan sarana dan mekanisme untuk menampung keluhan dari pengguna jasa pelabuhan.

Kenaikan tarif layanan petikemas bukan menjadikan suatu bentuk penetapan standard pelayanan minimum, tetapi menjadikan beban ekonomi tinggi sementara penertiban tata ruang kepelabuhanan di pelabuhan tanjung priok belum dilaksanakan dengan baik.

Kiranya ini menjadi perhatian penyelenggara negara dalam membuat keputusan untuk tidak kontra produktif atau berlawanan dengan peraturan diatasnya.

Sumber : Asakindo

0 komentar:

Posting Komentar

Apakah Anda sangat terbantu dengan adanya Blog ini..??