Search

Rabu, 24 Desember 2008

Tips dan Referensi Untuk Pengguna Jasa dalam rangka implementasi Sistem NSW di Pelabuhan Tanjung Priok

Sistem INSW sudah diimplementasikan di pelabuhan Tanjung Priok sejak beberapa waktu yang lalu. Tetapi baru sedikit importir yang diikutkan. Mulai tanggal 23 Desember 2008, tepatnya pada tahap implementasi tahap ketiga, semua importir di pelabuhan Tanjung Priok sudah diikutkan.

Dengan ikut sertanya semua importir di wilayah operasi pelabuhan Tanjung Priok, ternyata masih banyak dokumen PIB yang direject. Kemudian mengapa PIB tersebut direject ? Berikut ini beberapa informasi sebagai tips dan referensi untuk para pengguna jasa menyambut implementasi Sistem INSW di Tanjung Priok.

ALUR PIB DALAM SISTEM INSW
Fungsi utama sistem NSW adalah mengintegrasikan proses pelayanan ekspor impor kedalam satu sistem. Salah satu pola kerja sistem adalah sinkronisasi / validasi data-data yang berasal dari pengguna jasa dan GA penerbit perijinan. Prinsip dasar validasi lartas dan perijinan dalam pelayanan impor melalui sistem NSW yaitu :

  1. PIB dikirim pengguna jasa akan masuk ke portal NSW,
  2. Dalam portal NSW akan dilakukan validasi apakah barangnya terkena lartas atau tidak,
    1. Jika terkena lartas maka akan dicocokan datanya dengan data perijinan yang telah diupload GA penerbit ijin terkait
    2. Jika tidak terkena lartas, maka akan turun ke sistem inhouse Bea dan Cukai untuk proses kepabeanan selanjutnya
  3. Untuk PIB yang terkena lartas akan di akan di validasi nomor dan tanggal serta kode perijinannya sudah benar sesuai data dari GA terkait
    1. Jika benar maka maka akan turun ke sistem inhouse Bea dan Cukai untuk proses kepabeanan selanjutnya
    2. Jika tidak sesuai maka akan reject lartas

Demikian seterusnya sampai antara data perijinan di PIB yang ditransfer Pengguna jasa sama dengan data perijinan yang diupload ke Portal.

MENGAPA PIB DIREJECT SISTEM INSW
Selain dikarenakan belum terpenuhi syarat-syarat kepabeanan yang sebelum ikut dalam NSW, penyebab reject adalah :

  1. Pihak GA penerbit ijin salah mengupload data perijinan ke portal sehingga datanya tidak akan sama dengan yang ditransfer pengguna jasa
  2. Atau sebaliknya data perijinan dari GA sudah benar, pengisian oleh pengguna jasa yang belum benar

APA AKIBAT DARI REJECT NSW
Di sinilah biasanya entitas-entitas sistem NSW akan saling menanyakan, dimana penyebab kesalahan sehingga menyebabkan terjadinya reject PIB. Masing-masing pihak berdasarkan kepentingannya dalam sistem NSW berdasarkan peran dan tugasnya akan menanyakan, mengapa terjadi reject PIB yaitu :

  1. Dari pihak pengguna jasa yang sangat merasakan akibatnya yaitu karena PIB di reject, proses pengurusan impor akan terhambat. Jika terhambat maka akan menimbulkan kerugian dalam biaya sewa tempat penimbunan dan perbedaan waktu antara kebutuhan pasokan bahan baku dengan proses pengeluaran barang dari pelabuhan. Atau juga karena barang impornya terlalu lama di pelabuhan sehingga rusak
  2. Dari sisi GA penerbit dokumen perijinan akan merasakan performa pelayanannya turun, karena pasti akan dikonfirmasi pengguna jasa mengapa terjadi perbedaan data perijinan yang diberikan dengan data yang diupload ke portal.
  3. Dari sistem NSW adalah pihak yang paling merasa bertanggun jawab terhadap permasalahan yang muncul. Sistem NSW pasti akan disalahkan karena sebelum adanya sistem NSW, pengurusan barang dapat dilakukan manual.

PENYEBAB UTAMA REJECT LARTAS NSW
Terdapat perbedaan data perijinan yang ditransfer pengguna jasa dengan data yang diupload GA penerbit perijinan ke portal NSW. Di samping itu :

Pertama : Penulisan nomor dokumen perijinan dan atau pemilihan kode perijinan belum benar di modul PIB

Seperti disampaikan sebelumnya, jika data yang dikirimkan oleh pengguna jasa belum sinkron dengan data pada portal NSW, maka dokumen juga akan direject. Reject disini adalah berkaitan dengan penulisan nomor dokumen.

Di sini ada dua haal yaitu pengisian nomor dokumen dan pemilihan kode perijinan

Nomor dokumen perijinan harus sama antara yang di upload oleh GA penerbit ijin di portal NSW dengan data dokumen perijinan yang dikirim oleh pengguna jasa. Untuk tata cata penulisan dan pengisian nomor dokumen perijinan sudah di informasi kan website www.insw.go.id/inswsite/index.php

Kode dokumen perijinan juga harus diperhatikan benar, berikut ini daftar update kode perijinan baru dalam portal INSW. Pengguna Jasa dapat mengupdate kode perijinan ini dengan cara mengupdate modul PIB di miliki. File update ini sudah di publikasikan di website www.insw.go.id/referensi/modul aplikasi

854 - Surat Persetujuan Impor BPOM
942 - Izin Impor Karantina Tumbuhan
943 - KH-5/Izin Impor Karantina Hewan
944 - KH-7/Izin Impor Karantina Hewan
945 - KH-12/Izin Impor Karantina Hewan
946 - KID-3/Izin Impor Karantina Ikan
947 - KID-15/Izin Impor Karantina Ikan
948 - NPIK
949 - Pengakuan Sbg Imp. Produsen
956 - Pengakuan Sbg Imp. Terdaftar
959 - Srt Persetj Impor Dep. Dag.
875 - SPI (Narktk, Prekursor & Psikotr)/Depkes
800 - Sertifikat alat perangkat telekom/Postel
803 - SATS LN / Dephut
805 - Registrasi B3 / KLH
808 - Ijin Impor / Polri
834 - SNI Gula Kristal Mentah / Deptan
835 - Izin dan/atau Pendaft Pestisida / Deptan
836 - izin impor / Deptan
842 - SNI / ESDM
843 - Nomor Pelumas Terdaftar / ESDM
844 - Ijin Usaha Niaga/IU Niaga Terbatas/ESDM
845 - Rekomendasi Impor Pelumas / ESDM
871 - Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan/Depkes
872 - Laporan Surveyor / Depkes
873 - IP (Narktk, Prekursor & Psikotr)/Depkes
874 - IT (Prekursor & Psikotropika) / Depkes
902 - Persetujuan Impor / Bapeten
957 - SNI/SPB / Depdag
958 - Laporan Surveyor / Depdag

Oleh karena itu perlu diperhatikan benar penulisan dokumen perijinan di modul PIB sebelum dikirim ke portal NSW

Kedua : Importir belum mengupdate Modul PIB dengan patch terbaru

Ketika sebuah dokumen PIB yang dikirim ke portal NSW, salah satu validasi di portal adalah pengecekan apakah data yang dikirim sama dengan yang di portal. Pada kasus ini Importir memasukan kode atau nomor perijinan menggunakan data-data yang belum update menyesuaikan dengan portal.

Update modul PIB telah kami publikasikan di website ( www.insw.go.id/referensi/modul aplikasi ). Diharapkan kepada semua pengguna modul PIB untuk segera mendownload file update ini dan mengupdate modul PIB nya agar data-datanya sama dengan portal NSW.

Salah satu indikasinya adalah jika kode-kode dokumen perijinan sebagai mana yang dituliskan di atas, belum lengkap terdapat di modul PIB kolom dokumen lampiran yang dimiliki pengguna jasa, maka artinya modul PIB belum diupdate dengan patch yang terbaru. Oleh karena itu bagi para pengguna jasa yang belum mengupate modulnya, diharapkan segera mengupdate secepatnya.

Ketiga : Untuk beberapa PIB yang terkena lartas dikirim oleh Importir tanpa konfirmasi kepada GA penerbit ijin lartas apakah dokument perijinan sudah diupload ke portal

Pada beberapa kasus yang ditemui bahwa PIB yang dikirimkan oleh importir terkena Reject NSW, padahal untuk cara penulisan nomor dokumen perijinan sudah benar sesuai petunjuk di website ( www.insw.go.id/info terkini/tatacara pengisian dokumen ) dan importir atau PPJK sudah mengupdate modul PIBnya dengan update terbaru yang di sampaikan melalui website ( www.insw.go.id/referensi/modul aplikasi ) tetapi masih di reject oleh sistem NSW.

Biasanya ini disebabkan kode dan nomor perijinan yang ditransfer oleh pengguna jasa dalam hal ini importir atau PPJK di portal NSW tidak ada dalam portal NSW. Pada kasus ini GA penerbit ijin dari barang yang terkena lartas dalam sistem NSW belum mengupload/merekam data-data perijinan ke portal NSW.

Hal ini bisa saja terjadi seiring dengan update data mengikuti perubahan peraturan baru yang berlaku terhadap sebuah barang impor. Terkadang ada peraturan baru yang menyebabkan perubahan pada dokumen perijinan.

Untuk memberikan gambaran mengenai reject-reject dalam sistem NSW, kami sampaikan informasinya di panel informasi terkini sebagai referensi pengguna jasa dan pihak-pihak yang mengimplementasikan NSW mengapa bisa terjadi reject dan apa solusinya ada reject yang sama tidak terulang, sehingga proses importasi barang akan semakin cepat. www.insw.go.id/informasi terkini/contoh reject nsw

KONDISI IDEAL AGAR PIB TIDAK REJECT

  1. Data perijinan dari GA sudah ada terlebih dahulu sebelum data PIB di transfer oleh pengguna jasa. sehingga jika terjadi kesalahan, pengguna jasa bisa langsung mengetahui kemudian mencocokan dengan data dari GA yang sudah ada diportal.
  2. Nomor dan tanggal perijinan yang ada di Skep perijinan dengan data yang diupload GA terkait harus sama, Pengguna jasa pasti akan menggunakan nomor dan tanggal tertera di skep untuk menginputkan ke data PIB yang dikirim. Hal ini tentunya harus memenuhi syarat tata cara penulisan dokumen perijinan sebagaimana telah di sampaikan di website : www.insw.go.id/info terkini/tata-cara-pengisian dokumen
  3. Data kode perijinan yang ada di portal NSW harus sama dengan yang ada di modul PIB pengguna jasa. Untuk menyamakan, pengguna jasa harus mengupdate modul PIBnya dengan patch yang sudah disampaikan juga di website : www.insw.go.id/referensi/modul aplikasi/inser-kode-izin-impor

SOLUSI AGAR PIB TIDAK DIREJECT

  1. GA penerbit perijinan haris mengupload data yang sama baik nomor dan tanggal sesuai dengan yang ada di skep yang telah dikeluarkan.
  2. Pengguna jasa mengirim data perijinan sesuai dengan yang ada di skep yang diupload oleh GA terkait.

Demikian kami sampaikan

sumber:Tim Persiapan NSW

0 komentar:

Posting Komentar

Apakah Anda sangat terbantu dengan adanya Blog ini..??