Search

Selasa, 23 Desember 2008

Apa saja yang harus dilakukan dalam proses registrasi Portal INSW

Yang wajib melakukan registrasi adalah para Importir dan PPJK yang melakukan kegiatan operasional menggunakan dokumen BC 2.0 ( PIB )

Garis besar proses registrasi pada Portal INSW adalah sebagai berikut :

  1. Pengisian form registrasi di portal Sistem NSW, kemudian setelah data lengkap dan benar data dikirim.
  2. Setelah data dikirim user akan diminta download form persetujuan penggunaan Portal INSW.
  3. Portal INSW akan mengirim nomor registrasi kepada user ke alamat email yang user isikan pada saat pengisian data.
  4. Melengkapi dokumen pelengkap yaitu :
    1. Surat persetujuan penggunaan portal dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan diatas meterai Rp 6.000 Rupiah
    2. Surat tugas kepada seoarang sebagai admin perusahaan dari pihak perusahaan itu sendiri
    3. Skep perusahaan yaitu :
      • Jika Importir Prioritas adalah Skep Prioritasnya
      • JIka PPJK adalah Skep PPJKnya
      • Jika Importir biasa tidak perlu
  5. User mengirimkan 3 ( tiga ) tersebut ke posko INSW
  6. User akan menerima userid dan password paling lambat 3 hari kerja setelah dokumen diserahkan
Selama proses registrasi, user dapat mengecek status registrasinya di portal INSW dengan menggunakan email dan nomor registrasinya di portal INSW
Sumber.: Tim Persiapan INSW

0 komentar:

Posting Komentar

Apakah Anda sangat terbantu dengan adanya Blog ini..??